Minggu, 14 Juli 2013

Audit BPK terhadap krisis Waktu Tunggu (Dwelling time) Pelabuhan

Waktu tunggu (dwelling-time) merupakan kejadian yang terjadi karena pengurusan dokumen yang berbelit-belit dan kenaikan arus bongkar muat karena siklus dan tren impor-ekspor tertentu dalam sebuah periode tahun. Indonesia,memiliki permasalahan serius mengenai dwelling-time yang semakin menjadi terutama di hari-hari besar keagamaan seperti Bulan Ramadhan . BPK akan mengaudit kejadian ini dengan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam pengeluaran barang di pelabuhan. Dwelling time merupakan suatu masalah klasik yang telah terjadi selama bertahun-tahun di Indonesia . Audit BPK merupakan sebuah solusi yang dianggap jitu untuk membereskan masalah ini di Pelabuhan.


     Lamanya dewlling time membuat pengusaha mengalami kerugian yang besar dengan tidak adanya tempat penampungan sementara,barang-barang yang tidak tahan lama bisa saja mengalami kerusakan ,apalagi melakukan penyewaan gudang atau re-ekspor yang membutuhkan biaya tinggi . Data yang dimiliki Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia menyebutkan ada 3.864 peti kemas yang menumpuk di Pelabuhan tanjung priok bulan Juli ini.  Alasan yang didapat pengusaha yang melatarbelakangi hal ini bervariasi dari Gudang yang over capacity hingga prosedur peabeanan yang belum selesai.
    Salah satu solusi yang ditawarkan PT.Pelindo II untuk mempercepat dwelling time adalah memindahkan peti kemas ke tempat penimbunan Pabean milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Marunda,Jakarta Utara. Selain itu,akan diterapkan juga penalti sebesar 1000% bagi pengusaha yang melakukan penimbunan barang di Pelabuhan. Krisis dwelling time dalam ini juga disebabkab,kelambanan dalam penanganan proses pemeriksaan Bea dan cukai yang rata-rata mencapai 4,8 hari. Bahkan,untuk peti kemas yang masuk dari njalur merah membutuhkan waktu 17 hari untuk keluar.Adapun Bea cukai yang hanya merupakansatu dari 18 entitas yang ada di dalam sebuah pelabuhan,tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Direktorat Jenderal Bea Cukai juga dinyatakan tidak siap berkoordinasi dengan operator pengangkutan ,pemilik barang ,dan otoritas terkait yang tidak siap meskipun waktu operasional tempat pemeriksaan fisik telah diperpanjang.

(Tempo 10/7)

Regulasi OJK terhadap Tarif referensi Asuransi

       Usaha asuransi terutama sektor properti dan kesehatan cenderung tidak memiliki tarif yang tetap diantara satu perusahaan dan lainnya. Hal ini membuat Otoritas jasa dan keuangan membentuk lembaga rating dan statistik asuransi sebagai tarif referensi. Di dunia,negara-negara yang sudah menerapkan tarif refereni seperti ini adalah Jepang,Taiwan ,dan Malaysia. Sebuah lembaga rating ikhwalnya berguna untuk memperbesar kapasitas perusahaan asuransi dalam membayar klaim dari nasabahnya. Adapun Tarif premi ini diyakini oleh Otoritas jasa dan keuangan (OJk) tidak akan bernasib sama dengan tarif premi untuk asuransi musibah banjir yang dimentahkan oleh Kompsi Pengawas persaingan Usaha (KPPU),karena KPPU tidak bisa mementahkan tarif yang ditetapkan otoritas yang telah legal menurut Undang-undang.
     Tarif referensi asuransi ini diyakini akan tetap memberi peluang akan terjadinya persaingan usaha meskipun memiliki suatu margin profit dalam patokan harga referensi. Hal ini dikarenakan,sifat terbuka dalam evaluasi tarif referensi. Tapi,komitmen ini masih dipertanyakan sebab OJK sendiri belum merinci kapan lembaga rating dan statistik asuransi tersebut terealisasikan.
    Di sisi lain,penetapan tarif referensi bagi perusahaan asuransi akan memberi akses dan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh benefit lebih dari kehadiran asuransi,seiring menguatnya kapasitas dalam pembayaran klaim. Dalam realisasinya untuk tahun 2013 , sektpr properti dan premi bencana banjir yang paling mungkin terealisasi karena ketersediaan data yang lengkap. Berbeda dengan premi kesehatan yang datanya belum rampung hingga saat ini.OJK dan BEI akan merampungkan tarif referensi segera setelah regulasi satuan lot saham selesai. Ketua OJK mengatakan perubahan satuan lot saham dari 100 lembar menjadi 500 lembar sudah bisa diterapkan paling lambat akhir tahun 2013 ini.

(Tempo 10/7)

Introduction

Blog ini saya buat untuk mewadahi keinginan saya agar lebih banyak menulis untuk melatih kemampuan akademis saya