Minggu, 14 Juli 2013

Audit BPK terhadap krisis Waktu Tunggu (Dwelling time) Pelabuhan

Waktu tunggu (dwelling-time) merupakan kejadian yang terjadi karena pengurusan dokumen yang berbelit-belit dan kenaikan arus bongkar muat karena siklus dan tren impor-ekspor tertentu dalam sebuah periode tahun. Indonesia,memiliki permasalahan serius mengenai dwelling-time yang semakin menjadi terutama di hari-hari besar keagamaan seperti Bulan Ramadhan . BPK akan mengaudit kejadian ini dengan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam pengeluaran barang di pelabuhan. Dwelling time merupakan suatu masalah klasik yang telah terjadi selama bertahun-tahun di Indonesia . Audit BPK merupakan sebuah solusi yang dianggap jitu untuk membereskan masalah ini di Pelabuhan.


     Lamanya dewlling time membuat pengusaha mengalami kerugian yang besar dengan tidak adanya tempat penampungan sementara,barang-barang yang tidak tahan lama bisa saja mengalami kerusakan ,apalagi melakukan penyewaan gudang atau re-ekspor yang membutuhkan biaya tinggi . Data yang dimiliki Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia menyebutkan ada 3.864 peti kemas yang menumpuk di Pelabuhan tanjung priok bulan Juli ini.  Alasan yang didapat pengusaha yang melatarbelakangi hal ini bervariasi dari Gudang yang over capacity hingga prosedur peabeanan yang belum selesai.
    Salah satu solusi yang ditawarkan PT.Pelindo II untuk mempercepat dwelling time adalah memindahkan peti kemas ke tempat penimbunan Pabean milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Marunda,Jakarta Utara. Selain itu,akan diterapkan juga penalti sebesar 1000% bagi pengusaha yang melakukan penimbunan barang di Pelabuhan. Krisis dwelling time dalam ini juga disebabkab,kelambanan dalam penanganan proses pemeriksaan Bea dan cukai yang rata-rata mencapai 4,8 hari. Bahkan,untuk peti kemas yang masuk dari njalur merah membutuhkan waktu 17 hari untuk keluar.Adapun Bea cukai yang hanya merupakansatu dari 18 entitas yang ada di dalam sebuah pelabuhan,tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Direktorat Jenderal Bea Cukai juga dinyatakan tidak siap berkoordinasi dengan operator pengangkutan ,pemilik barang ,dan otoritas terkait yang tidak siap meskipun waktu operasional tempat pemeriksaan fisik telah diperpanjang.

(Tempo 10/7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar