Usaha asuransi terutama sektor properti dan kesehatan cenderung tidak memiliki tarif yang tetap diantara satu perusahaan dan lainnya. Hal ini membuat Otoritas jasa dan keuangan membentuk lembaga rating dan statistik asuransi sebagai tarif referensi. Di dunia,negara-negara yang sudah menerapkan tarif refereni seperti ini adalah Jepang,Taiwan ,dan Malaysia. Sebuah lembaga rating ikhwalnya berguna untuk memperbesar kapasitas perusahaan asuransi dalam membayar klaim dari nasabahnya. Adapun Tarif premi ini diyakini oleh Otoritas jasa dan keuangan (OJk) tidak akan bernasib sama dengan tarif premi untuk asuransi musibah banjir yang dimentahkan oleh Kompsi Pengawas persaingan Usaha (KPPU),karena KPPU tidak bisa mementahkan tarif yang ditetapkan otoritas yang telah legal menurut Undang-undang.Tarif referensi asuransi ini diyakini akan tetap memberi peluang akan terjadinya persaingan usaha meskipun memiliki suatu margin profit dalam patokan harga referensi. Hal ini dikarenakan,sifat terbuka dalam evaluasi tarif referensi. Tapi,komitmen ini masih dipertanyakan sebab OJK sendiri belum merinci kapan lembaga rating dan statistik asuransi tersebut terealisasikan.
Di sisi lain,penetapan tarif referensi bagi perusahaan asuransi akan memberi akses dan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh benefit lebih dari kehadiran asuransi,seiring menguatnya kapasitas dalam pembayaran klaim. Dalam realisasinya untuk tahun 2013 , sektpr properti dan premi bencana banjir yang paling mungkin terealisasi karena ketersediaan data yang lengkap. Berbeda dengan premi kesehatan yang datanya belum rampung hingga saat ini.OJK dan BEI akan merampungkan tarif referensi segera setelah regulasi satuan lot saham selesai. Ketua OJK mengatakan perubahan satuan lot saham dari 100 lembar menjadi 500 lembar sudah bisa diterapkan paling lambat akhir tahun 2013 ini.
(Tempo 10/7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar